beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan keliling di empat titik di wilayah DKI Jakarta pada Minggu

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan SIM keliling beroperasi pada pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dengan lokasi berikut:

  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inten samping McD Duren Sawit;
  2. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk dan Jalan Raya Tomang depan Bebek Kaleyo.
Agar dapat mengakses gerai SIM keliling, warga harus membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP dan SIM disertai fotokopi serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satpas karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polda Metro Jaya sebut ETLE bisa tingkatkan disiplin berlalu lintas

Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023